Cara Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi Secara Adil dan Transparan


Pendahuluan

Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan laba bersih yang diperoleh koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi seluruh biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya. Pembagian SHU menjadi hal penting karena mencerminkan prinsip keadilan, partisipasi anggota, dan transparansi pengelolaan koperasi.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pembagian SHU dilakukan secara proporsional terhadap jasa usaha dan modal anggota.


Pengertian SHU Koperasi

Secara umum, SHU adalah keuntungan bersih koperasi yang akan dibagikan kepada anggota, cadangan koperasi, dana pendidikan, serta kegiatan sosial. Besarnya SHU tidak hanya bergantung pada hasil usaha koperasi, tetapi juga pada tingkat partisipasi anggota dalam transaksi dan modal simpanan.


Dasar Hukum Pembagian SHU

Pembagian SHU koperasi didasarkan pada ketentuan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

  2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi.

  3. Keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai kekuasaan tertinggi koperasi.


Rumus Pembagian SHU Koperasi

Secara umum, pembagian SHU koperasi dapat dirumuskan sebagai berikut:

SHUA=(JasaModal+JasaUsaha)SHU_A = (Jasa Modal + Jasa Usaha)

Dimana:

  • SHU_A = SHU yang diterima anggota

  • Jasa Modal = (Simpanan Anggota / Total Simpanan) × SHU bagian modal

  • Jasa Usaha = (Transaksi Anggota / Total Transaksi) × SHU bagian usaha

Contoh sederhana:
Jika SHU total koperasi sebesar Rp100.000.000, dan pembagian ditetapkan sebagai berikut:

  • 40% untuk anggota

  • 25% untuk cadangan koperasi

  • 15% untuk pengurus dan karyawan

  • 10% untuk dana pendidikan

  • 10% untuk dana sosial
    maka Rp40.000.000 dibagikan kepada anggota sesuai kontribusi modal dan transaksi usaha masing-masing.


Langkah-langkah Pembagian SHU Koperasi

  1. Menetapkan Laporan Keuangan Tahunan
    Laporan keuangan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).

  2. Menentukan Besaran SHU Bersih
    SHU dihitung dari pendapatan dikurangi beban operasional, bunga, dan kewajiban lainnya.

  3. Menetapkan Persentase Pembagian SHU
    Persentase pembagian ditetapkan dalam RAT sesuai kesepakatan bersama.

  4. Menghitung SHU untuk Masing-Masing Anggota
    Berdasarkan jasa modal (simpanan) dan jasa usaha (transaksi).

  5. Membagikan SHU dan Melaporkan Secara Transparan
    Pembagian dilakukan terbuka, disertai laporan rinci agar semua anggota memahami hasilnya.



Untuk mempermudah proses penghitungan dan pembagian SHU, Anda dapat menggunakan Software Program Koperasi Plus 3 in 1. Aplikasi ini dirancang khusus untuk koperasi simpan pinjam, koperasi serba usaha, dan koperasi karyawan.

Fitur unggulan meliputi:

  • Otomatisasi perhitungan SHU anggota.
  • Pencatatan transaksi, simpanan, dan pinjaman anggota.
  • Pembuatan laporan keuangan dan neraca otomatis.
  • Fitur pembagian SHU langsung sesuai persentase yang ditetapkan RAT.

👉 Kunjungi Software Akuntansi Koperasi Plus 3 in 1 di sini

0 Komentar